KENAIKAN TDL CACAT HUKUM
Komisi VI DPR RI mendesak Pemerintah untuk membatalkan kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) karena dinilai cacat hukum dan mengurangi daya saing industri nasional.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima setelah Rapat Dengar Pendapat Umum dengan 34 Asosiasi Industri dan Perdagangan, Senin (19/7), di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta.
Menurut Aria Bima, keputusan menaikan TDL tak bisa dijalankan, Karena dianggap cacat hukum, alias dasar hukumnya tak jelas. "Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 07 tahun 2010 tentang kenaikan TDL tidak memiliki dasar hukum yang jelas, seharusnya TDL menggunakan Keppres," katanya,
Menurutnya, dalam Undang-Undang Kelistrikan nomor 30 tahun 2009 menegaskan keputusan mengenai kenaikan TDL adalah presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres). "Menteri tidak berhak untuk menandatangani keputusan mengenai kenaikan TDL," tambah anggota dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Aria Bima menjelaskan Pemerintah seharusnya dalam menetapkan kenaikan TDL dengan Keputusan Presiden sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Bab I Pasal 1 ayat 15 yang menyatakan bahwa Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara republic Indonesia Tahun 1945, dan Bab IV Pasal 5 butir j yang menyatakan bahwa penerapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Rapat yang dipimpin wakil ketua Nurdin Tampubolon itu, mendesak Pemerintah untuk segera mengganti Permen ESDM No.07 Tahun 2010 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT.Perusahaan Listrik Negara dengan Keputusan Presiden melalui mekanisme yang diatur dengan UU No.30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.
Selain itu, Pemerintah diminta untuk mengkaji ulang kenailan TDL untuk rumah tangga (450 VA sampai dengan 900 VA) tidak naik (0%), dan untuk golongan lainnya secara total pembayaran dengan pemakaian daya yang sama tidak nail lebih dari 15% berdasarkan Keppres No.104 Tahun 2003, dengan tanpa ada pengenaan pada komponen biaya lainnya. (as)